Haki

 Pelanggaran HAKI





Pelanggaran hak cipta adalah penggunaan suatu materi yang masih dilindungi hak cipta tanpa seizin pencipta atau pemegang haknya, dalam hal ini melanggar hak eksklusif  yang diberikan kepada pemegang hak cipta seperti menggandakan, mereproduksi, mendistribusikan, menampilkan atau memamerkan ciptaan, atau membuat ciptaan turunan. Pemegang hak cipta adalah pencipta, penerbit, atau pihak lain yang diberi mandat untuk memegang ciptaan tersebut. Pemegang hak cipta biasanya menggunakan standar teknologi dan hukum tertentu untuk mencegah dan menghukum pelanggar hak cipta.

Masalah ini biasanya dapat diselesaikan secara kekeluargaan, melalui penarikan dan pemusnahan bajakan, atau dibawa ke pengadilan. Pembajakan skala besar, khususnya juga melibatkan pemalsuan, dapat dituntut melalui sistem hukum pidana. Bergesernya ekspektasi publik, kemajuan teknologi digital, serta berkembangnya jangkauan Internet telah menyebabkan pelanggaran anonim meluas. Hal ini menyebabkan industri kreatif saat ini sukar berfokus untuk mengejar orang-orang yang mencari dan membagikan konten yang dilindungi hak cipta secara daring dan bebas. Bahkan industri kreatif berkeinginan untuk meluaskan hukum ini untuk menghukum penyedia layanan dan distributor perangkat lunak yang memfasilitasi pembajakan sebagai pembajak tidak langsung.

Perkiraan dampak ekonomi dari pelanggaran hak cipta cukup bervariasi dan bergantung pada banyak faktor. Namun demikian, pemegang hak cipta, perwakilan industri, dan legislator telah lama menggolongkan pelanggaran hak cipta sebagai pembajakan atau pencurian - bahasa yang sekarang dianggap oleh beberapa pengadilan  sebagai peyorasi atau kontroversial.


Beberapa kasus pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI)       

Hak Cipta

    • Spotify dituntut oleh Wixen Music Publishing karena di duga menggunakan ribuan lagu termasuk lagu-lagu karya Tom PettyNeil Young dan the Doors tanpa lisensi dan kompensasi kepada penerbit karya musik.[1]
    • Seorang politisi Partai Nasional di Selandia Baru terbukti bersalah menggunakan sebuah lagu dengan melodi dan irama yang mirip dengan karya Eminem Lose Yourself dalam sebuah iklan pemilu.[2]
    • Plagiarisme di dunia akademik:
      • Presiden Hongaria Pal Schmitt. Beliau menjiplak kata demi kata beberapa paragraf dari penulis lain dalam tesisnya mengenai sejarah pesta olahraga Olimpiade. Akibatnya, gelar doktor beliau ditarik kembali oleh Universitas Semmelweis, Budapest dan beliau  mengundurkan diri dari jabatannya.[3]
      • Anggito Abimanyu. Beliau menjiplak sebuah artikel karya Hatbonar Sinaga berjudul Menggagas Asuransi Bencana untuk artikelnya berjudul Gagasan Asuransi Bencana pada surat kabar harian Kompas. Akibatnya, beliau mengundurkan diri dari dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada
      • Menteri Pertahanan Jerman Karl Theodor zu Guttenberg. Beliau menjiplak langsung tulisan orang lain, tanpa ada catatan mengenai sumbernya dan tanpa memberi tanpa kutip, misalnya koran Swiss Neue Zürcher Zeitung, koran Jerman Frankfurter Allgemeine Zeitung, dan beberapa tulisan yang dipublikasi di Internet untuk tesis berjudul Verfassung und Verfassungsvertrag (Konstitusi dan Perjanjian Konstitusi), sebuah perbandingan antara sistem konstitusi di Amerika Serikat dan di Eropa. Akibatnya, gelar doktor gagal diperolehnya karena Universitas Bayreuth, Jerman menyatakan tesisnya tidak memenuhi standar ilmiah dan beliau juga mengundurkan diri dari jabatannya.[5][6]
      • Anak Agung Banyu Perwira. Beliau menjiplak sebuah tulisan karya Richard A. Bitzinger berjudul Defense Transformation and The Asia Pacific: Implication for Regional Millitaries untukartikelnya berjudul RIs defense transformation pada surat kabar harian The Jakarta Post. Akibatnya, beliau mengundurkan diri dari dosen Hubungan Internasional Universitas Parahyangan, Bandung.[7]
      • Mochammad Zuliansyah. Beliau menjiplak sebuah paper karya Siyka Zlatanova berjudul On 3D Topological Relationships untuk disertasi berjudul 3D topological relations for 3D spatial Analysis. Akibatnya, gelar doktor gagal diperolehnya karena Sekolah Teknik Elektro dan Informatika (STEI) Institut Teknologi Bandung (ITB), Bandung menyatakan disertasi dan ijasahnya tidak berlaku.[8]








    Masalah plagiarisme bukan persoalan sepele karena hal ini berkaitan langsung dengan hukum mengenai kekayaan intelektual yang diatur di dalam undang-undang. Untuk membuat Anda memahami lebih jauh seputar dampak pelanggaran hak cipta, berikut kami ulas secara saksama beberapa poin penting yang menggambarkan bahaya dari tindakan ini.

    1. Risiko Hukum yang Jelas

    Hukum mengenai tindakan plagiarisme telah diatur dalam pasal pelanggaran hak cipta yang disahkan sejak tahun 2002. Pasal tersebut dengan jelas telah mencantumkan ancaman hukuman penjara mulai dari satu bulan hingga lima tahun serta denda sebanyak lima ratus juta hingga lima miliar rupiah. Karena masa hukumannya tidak main-main, jangan sekali-sekali berani  melanggar hak cipta!

    1. Merugikan Pemilik Hak Cipta Secara Materiel dan Imateriel

    Plagiarisme mampu menimbulkan kerugian pada si pemilik secara materiel dan imateriel. Dari segi materiel, hal ini mampu berdampak pada kesejahteraan ekonomi si pemilik apabila hak-hak yang dilanggar bersifat komersil seperti barang jualan, atau film. Sebab minat konsumen pada produk akan menurun secara drastis jika produk tersebut dibajak dan dipasarkan dengan harga yang jauh lebih murah. Sementara dari segi imateriel hal ini dapat merusak citra produk atau pemilik secara umum, dan berisiko meningkatan taraf penyalahgunaan produk.

    1. Risiko Phising Data-Data Pengguna

    Khusus untuk kekayaan intektual dalam bentuk digital seperti film, program antivirus komputer, atau software, pelanggaran hak cipta secara langsung juga akan berdampak pada keamanan data-data Anda.

    Hal ini terjadi karena biasanya program digital yang sudah dibajak sangat mudah untuk disusupi oleh berbagai jenis malware dan virus komputer yang berisiko mencuri data penting seperti nomor kartu kredit, konten surat elektronik, serta file pribadi. Dalam beberapa kasus, virus-virus ini juga dikenal mampu merusak dokumen-dokumen di dalam komputer.

    1. Menghasilkan Data Forgery yang Menyesatkan

    Istilah data forgery di sini mengacu pada fabrikasi data palsu untuk menutupi tindakan plagiat di internet. Ini sangat berbahaya untuk para pengguna internet secara umum karena data forgery akan memunculkan informasi menyesatkan yang tidak jelas asal-muasal datanya. Selain itu, tindakan pelanggaran jenis ini juga sulit dideteksi karena pemakaian data yang tidak akurat seringkali dapat membingungkan berbagai perangkat lunak pembasmi plagiarisme.

    1. Merusak Kredibilitas Akademik

    Dalam dunia akademik, tindakan pelanggaran hak cipta dalam bentuk plagiarisme karya tulis sangat dilarang. Tindakan ini akan berdampak langsung pada kredibiltas Anda sebagai seorang civitas akademica serta merugikan institusi atau kampus Anda secara umum. Angka plagiarisme bahkan bisa menurunkan tingkat akreditasi lembaga pendidikan. Oleh karena itu jangan sekali-kali menganggap remeh hal ini.

    Saat ini undang-undang plagiarisme membatasi pencatutan karya orang lain sebanyak 10% dari total tulisan yang Anda buat. Untuk mengecek persentasi ini, Anda dapat menggunakan perangkat plagiarism checker yang tersedia di internet.

    Demikianlah beberapa dampak dari pelanggaran hak cipta yang harus Anda perhatikan. Ingatlah bahwa menghasilkan suatu karya orisinal akan memberikan kepuasan yang lebih hakiki daripada sekadar menjiplak atau membajak hasil karya orang lain yang sudah dibuat dengan susah payah.


    Kunjungi juga:https://nsp-njodarrengavrielvankalinos-tkj.blogspot.com/2021/07/apa-itu-haki.html

     https://nsp-albertusmathewandrews-tkj.blogspot.com/2021/07/pengertian-haki-pada-dasarnya-konsep.html?m=1

    source:https//wikipedia.org./wiki/pelanggaran_hak_cipta#

                 www.hukumonline.com

                 https//blog.bplawyers.co.id

    Komentar